Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Palangka Raya Limpahkan Perkara FKIP ke Pengadilan Tipikor

  • Oleh Roni Sahala
  • 16 Januari 2017 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menyatakan, berkas perkara dengan tersangka mantan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya (FKIP UPR), Bambang TK Garang sudah selesai. Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (17/1/2017).

"Berkas sudah tuntas, rencananya dilimpahkan hari ini tapi ada administrasi yang belum, jadi besok pagi kita limpahkan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palangka Raya Abdul Rahmad, Senin (16/1/2017).

Bambang TK Garang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana oprasional di FKIP UPR senilai Rp770 juta. Penetapannya sendiri berdasarkan fakta sidang dengan terdakwa mntan Bendahara FKIP Budi Suprianson di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Dimana pada sidang pertama terungkap, Bambang TK Garang banyak mengeluarkan surat pertanggungjawaaban fiktif. Hal itu untuk dapat menguasai sebagian dari anggaran yang dihibahkan dari APBD Kalteng. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru