Software Monitoring dan Evaluasi Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

18 Pasangan Nikah di Bawah Umur

  • Oleh Ramadani
  • 16 Januari 2017 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Sebanyak 18 pasangan pada 2016 harus menikah dengan despensasi kawin karena belum memenuhi persyaratan untuk menjadi suami istri. Hal itu disebabkan yang dikarenakan mereka masih berstatus di bawah umur.

'Ini yang terdata di Pengadilan Agama Muara Teweh dan telah diputuskan pada tahun 2016,' ujar Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Musthofa Kamal, Senin (16/1/2017).

Ia menuturkan, despensasi kawin diberikan karena pasangan belum cukup umur tersebut telah hamil duluan. 'Sehingga kita harus menikahkan mereka. Namun juga harus ada persetujuan dari keluarganya,' sebutnya.

Di sisi lain, Musthofa mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan dan mangawasi pergaulan anak-anak mereka. Sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti nikah di bawah umur. (RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru