Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kediri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPT Pilkada Kobar 2017 Berubah Jadi 175.880 Pemilih

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 16 Januari 2017 - 22:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun 2017, mengalami perubahan. Dalam Rapat Pleno Penetapan Ulang DPT Kobar, Minggu (15/1/17) kemarin, DPT Kobar berkurang dari yang sebelumnya berjumlah 176.565 pemilih, menjadi 175.880 pemilih. Hal tersebut disebabkan masih adanya pemilih ganda yang terdata dalam DPT yang dihapuskan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar, Puji Suharyanti menjelaskan, penetapan ulang DPT Kobar dilakukan lantaran dalam DPT sebelumnya masih terdapat ratusan data pemilih yang mengalami kegandaan dan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dikarenakan sudah meninggal dunia. Selain itu, terdapat pula ratusan pemilih tambahan yang juga belum terakomodasi dalam DPT Pilkada Kobar 2017.

"DPT terbaru jumlahnya 175.880. Berkurang dari yang sebelumnya 176.565 pemilih. Karena ada pemilih yang ganda dan pemilih yang sudah meninggal. Kemudian ada juga pemilih baru yang belum masuk dalam DPT sebelumnya. Penetapan ulang DPT itu kita lakukan kemarin (15/1/17)," terang Puji Suharyanti di Kantor KPU Kobar, Senin (16/1)/17).

Pemilih ganda dan pemilih yang sudah meninggal dunia itu diketahui berdasarkan hasil pencermatan terhadap data pemilih yang terdaftar dalam DPT. Pemilih ganda yang berhasil terjaring dalam pencermatan DPT sebelumnya, berjumlah 836 pemilih. Sedangkan pemilih yang telah meninggal dunia sebanyak 44 pemilih. Pemilih ganda dan pemilih yang sudah meninggal dunia tersebut selanjutnya dihapus atau dicoret dari DPT Kobar.

"Kalaupun tidak ada penetapan ulang DPT, daftar nama pemilih ganda dan pemilih yang sudah meninggal akan tetap kami coret. Pemilih ganda dan pemilih yang sudah meninggal itu rata-rata terjadi di seluruh kecamatan. Kemudian untuk pemilih tambahan, jumlahnya 195 pemilih. Itu dari Kecamatan Arut Utara, Arut Selatan dan Kumai."

Puji Suharyanti memastikan, jumlah DPT Pilkada Kobar Tahun 2017 terbaru ini tidak akan mengalami perubahan lagi. Karena dalam ketentuan peraturan dan perundang-undangan terkait Pilkada, DPT untuk Pilkada Serentak Tahun 2017, ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara Pilkada dilaksanakan. (RADEN ARIYO WICAKSONO/B-8)

Berita Terbaru