Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Timor Tengah Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Tiga Cucu Ngaku Curi Chainsaw untuk Berladang

  • Oleh Budi Yulianto
  • 17 Januari 2017 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tomi Pang alias Apang (46 tahun) mengaku mesin chainsaw yang dia curi dari gudang rumah Femi Andi (30) rencananya digunakan untuk berladang.

Aksi pencurian yang terjadi pada Senin (16/1/2017), disebutnya sebagai perbuatan spontanitas. "Mau dipakai berladang. Saya ada sawah di Jalan Seth Adji," ucap Tomi, Selasa (17/1/2017).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Ancamannya lima tahun penjara.

Tomi juga mengaku menyesal telah melakukan pencurian. "Iya saya kapok. Menyesal. Saya tidak ada rencana mencuri," tutur kakek tiga cucu ini. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru