Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Janda Ini Untung Rp2 Juta dari Jual Setiap 0,50 Gram Sabu

  • Oleh Roni Sahala
  • 17 Januari 2017 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mia Trihati (38) mampu mengantongi sedikitnya Rp2 juta dari tiap 0,50 gram sabu yang dijualnya. Namun kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di hadapan hakim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mia ternyata membeli 0,50 gram sabu dari bandar besar asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan seharga Rp900 ribu. Sabu seberat 0,50 gram itu kemudian dibagi menjadi 12 paket yang dijual masing-masing seharga Rp250 ribu.

"Barang buktinya diamankan 12 paket sabu, alat timbang, plastik klip. Dari 0,50 yang kemudian dibagi menjadi 12 paket itu dia mampu mengantongi keuntungan sampai Rp2 juta," kata jaksa penuntut umum, Dodi, Selasa (17/1/2017).

Mia yang seorang janda, warga Seth Adji Palangka Raya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dia dijerat Pasal 112 junto 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman kurungan minimal lima tahun penjara. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru