Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dihadapan Hakim, Kawanan Rampok Ini hanya Menunduk

  • Oleh Roni Sahala
  • 17 Januari 2017 - 16:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sunoko, Yudi Syah, Lekan Sukirman dan Andi Mulyadi, empat orang perampok ini hanya bisa tunduk ketika berhadapan dengan hakim, Selasa (17/1/2016). Padahal sebelumnya, kawanan ini cukup nekat karena melakukan perampokan dan penyekapan pada siang bolong.

Sunoko, Yudi, Lekan dan Andi ialah pelaku perampokan di rumah Alfred Antonius alias Ahok di Jalan Antang Kalang IV Palangka Raya beberapa waktu lalu. Selain menguras harta korban, kawanan yang beraksi sekitar pukul 10.30 WIB pagi itu, juga menyekap dan mengikat penghuni rumah.

Saat digiring ke ruang sidang oleh dua pegawai Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan satu personel dari Polres Palangka Raya, keempatnya hanya menunduk. Bahkan saat hakim ketua Yunus Sesa menanyakan identitas, keempatnya tak berani menatap saat menjawab.

Dalam aksi perampokan di rumah Ahok, kawanan ini berhasil mengondol hampir Rp1,7 miliar. Rp700 juta dalam bentuk uang tunai sementara sisanya dari berlian, perhiasan emas, jam tangan dan cincin mahal milik Ahok, pemilik UD Sanjaya.

Mereka berempat dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara sidangnya masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru