Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Seruyan Tangkap Kades Gantung Pengayuh Seruyan yang Diduga Korupsi ADD

  • Oleh Parnen
  • 17 Januari 2017 - 17:28 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang- Kejaksaan Negeri Seruyan, Selasa (17/1/2017), menangkap kepala Kepala Desa (kades) Gantung Pengayuh berinisial MK, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, lantaran tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2011 hingga 2015.

"Penyidik kejaksaan mulai hari ini (Selasa, 17/1/2017), melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari penuh di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sampit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Djasmaniar melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seruyan, Teguh didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Agus H Yanto, di kantornya, Selasa (17/1/2017).

Penahanan terhadap tersangka MK itu, lanjut dia, sebab pihak kejaksaan selama berlangsungnya penyidikan sudah memiliki cukup bukti. Minimal dua alat bukti, bahkan lebih.

"Mengingat tersangka ini masih menjabat kades untuk kedua kalinya, jadi berdasarkan alasan subyektif dan obyektif berdasarkan pasal 21 KUHAP, dia (tersangka) terpaksa kami tahan. Ini agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," jelas Teguh.

Sementara untuk total kerugian negara, sambung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seruyan, Agus H Yanto, pihaknya masih melakukan penghitungan berapa kerugian negara dari korupsi dana desa itu.

"Tersangka dijerat dengan pasal 231 ayat 1 nomor 31 UU tahun 2009, sebagaimana diubah atau ditambah UU tahun 2001, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (PARNEN/B-5)

Berita Terbaru