Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maros Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Pelaku Pencurian Motor Ternyata Residivis

  • Oleh Ramadani
  • 17 Januari 2017 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Dari delapan tersangka kasus pencurian kendaran bermotor yang diringkus jajaran Kepolisian Resor Barito Utara, tiga orang di antaranya merupakan residivis.

Kapolres Barto Utara AKBP Roy HM Sihombing memamparkan, ketiga resedivis itu yakni Syahrul alias Arul (20 tahun), Fatoni Suhartono alis Bro bin Muksin (48), dan AS (16).

'Ketiga pelaku ini merupakan resedivis kasus yang sama dan hampir serupa yakni pencurian,' kata Kapolres kepada Borneonews, Selasa (17/1/2017).

AS dan Syahrul, merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Sedangkan Fatoni residivis pencurian telepon seluler.

'Fatoni alias Bro ini belum lama keluar dari penjara, yakni sekitar lima bulan lalu, dan dia sebelumnya menjalani hukuman penjara sekitar enam bulan,' sebut Kapolres.

Kini ketiga pelaku beserta lima tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP serta Pasal 480 dan 363, Ayat (1), Huruf 4e jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru