Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pekerjakan TKA Ilegal Perusahaan bakal Disanksi

  • 17 Januari 2017 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta pengusaha atau pihak perusahaan untuk melengkapi dokumen resmi tenaga kerjanya.

"Bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing yang belum memiliki dokumen resmi alias ilegal, harus segera melengkapi dokumen resminya," kata Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Kobar, Mudelan melalui Sekretaris Badan, Hanjung, Selasa (17/1/2017)

Ia menyebut, selain pelanggaran keimigrasian, warga asing yang bekerja tanpa ijin juga melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Selain akan dideportasi (Dikembalikan ke negara asal), perusahaan yang memperkerjakan mereka akan mendapat sanksi tegas. "Yang melanggar akan kena sanksi," tegas Hanjung.

Hanjung menyebut sejumlah modus yang digunakan pekerja asing untuk masuk ke Kabupaten Kobar biasanya melalui ijin kunjungan wisata. "Namun setelah di sini, mereka bekerja di perusahaan," sebutnya.

Informasi itu, kata Hanjung, diperoleh dari laporan sejumlah pihak di lapangan. "Untuk memastikan kebenarnya, dalam waktu dekat kami akan melakukan penelusuran ke sejumlah perusahaan," ucapnya.

Tenaga asing yang bekerja di Kabupaten Kobar, sebut Hanjung, selain dari Tiongkok, juga ada dari Malaysia terutama untuk perkebunan. "Yang jelas kalau kita menemukan adanya dugaan tenaga asing ilegal yang bekerja di sini (Kabupaten Kobar) selanjutnya kita yang akan laporkan ke pihak Imigrasi," pungkasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-8)

Berita Terbaru