Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejati Kalteng Belum Terima SPDP Mantan Kasatreskrim Polres Barsel

  • Oleh Roni Sahala
  • 18 Januari 2017 - 13:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah mengkonfirmasi, belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Barito Selatan, AKP Ahmad Budi Martono.

"Sampai saat ini kita belum menerima SPDP kasus itu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Agus Tri Handoko melalui Asisten Pidana Umum Salamat Simanjuntak, di Palangka Raya, Rabu (18/1/2017).

Ahmad Budi Martoyo, Perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris, diamankan tim Saber Pungli beberapa jam setelah melepaskan jabatan Kasatreskrim Polres Barsel. Dia diamankan dengan uang Rp150 juta yang diduga terkait kasus korupsi yang sedang ditangani Polres Barsel. (RONI SAHALA/N)

Berita Terbaru