Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gaji Pekerja Sektor Informal Tak Sesuai UMK

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 18 Januari 2017 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pekerja sektor informal di Kabupaten Kotawaringin Barat tidak menerima upah atau gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK).

Sektor informal yang dimaksud adalah pekerja retail khususnya karyawan-karyawati toko di Pangkalan Bun. Berdasarkan informasi dari sumber Borneonews karyawan di pusat perbelanjaan Happy Zone Pasar Indra Kencana Pangkalan Bun per bulan hanya menerima uang gaji di bawah Rp1 juta.

Bahkan, pengakuan beberapa karyawan ada juga di antara teman seprofesinya yang hanya digaji sebesar Rp600 ribu per bulan dengan jam kerja dari pukul 07.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib atau lebih dari 15 jam kerja.

"Rata-rata di bawah satu juta bahkan ada yang hanya enam ratus dan diambil setiap tahun, tapi makan dan tempat tinggal serta kebutuhan untuk perempuan pada saat-saat tertentu sudah dipenuhi oleh majikan," kata salah satu karyawan toko konveksi di Happyzone sebut saja Ayu, Rabu (18/1/2017).

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kotawaringin Barat, Reza mengatakan, ketimpangan pengupahan di perusahaan besar dan pengusaha retail merupakan persoalan yang dilematis. Apindo yang merupakan salah satu unsur dalam dewan pengupahan sudah berupaya keras memperjuangkan nasib karyawan di sektor tersebut.

Ia mencontohkan, pihaknya sudah pernah memanggil pengusaha retail untuk mematuhi pengupahan (gaji) yang diberikan sesuai dengan besaran minimum yang ditetapkan.

"Apa jawaban mereka kami bisa saja mengupah para karyawan dengan besaran sesuai minimum yang ditetapkan, tetapi konsekuensinya kami harus memberhentikan separuh dari karyawan kami agar gaji sesuai UMK," kata Reza di ruangannya, Rabu (18/1/2017).

Untuk diketahui, besaran UMK Kobar 2016 sekitar Rp2.204.120. Kemudian untuk UMSK Kobar. Sektor pertanian, kehutanan, tanaman industri dan penebangan kayu Rp2.314.335. Sektor pengolahan kekayaan alam Rp2.314.335. Sektor bangunan Rp2.358.420. Sektor tambang dan penggalian Rp2.402.502. Sektor jasa Rp2.314.335. Sedangkan sektor gas dan air, sama sebesar senilai Rp2.314.335. (KOKO SULISTYO/B-2)

Berita Terbaru