Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Bencana Kabut Asap, GAAs Bacakan Replik di Pengadilan Palangka Raya

  • Oleh Roni Sahala
  • 18 Januari 2017 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Citizen Lawsuit (CLS) atau gugatan warganegara yang diajukan Komunitas Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah di Pengadilan Negeri Palangka Raya sudah memasuki tahap sidang perkara pokok, Rabu (18/1/2017). Penggugat mengajukan jawaban atas eksepsi para tergugat.

Dalam eksepsinya, GAAs menguraikan bantahan atas dalil yang diajukan 7 tergugat pada 14 Desember 2016. Replik atau jawaban itu dibuat dalam 13 halaman dan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Kaswanto dan para tergugat.

"Intinya kita menolak apa yang menjadi eksepi dari pihak tergugat satu sampai tujuh. Para penggugat tetap mendalilkan upaya yang sedang ditempuh sesuai peraturan perundangan di Republik Indonesia," kata Koordinator GAAs, Aryo Nugroho Waluyo di Palangka Raya.

GAAs menggugat Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia, Menteri Kesehatan, Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalteng. Adapun gugatan terkait bencana kabut asap di Kalimantan Tengah pada 2015.

Tuntutan GAAs bukan berupa ganti rugi materil, namun lebih kepada pembuatan regulasi dan kebijakan bersifat konfrehensif. "Sesuai UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegasnya. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru