Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lamongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik KPR Bersubsidi Tak Sadar Langgar Aturan

  • Oleh Cecep Herdi
  • 18 Januari 2017 - 15:58 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Banyak pemilik perumahan yang disubsidi (KPR) yang tidak sadar telah melanggar aturan. 

"Saya tidak tahu kalau disewakan itu melanggar, yang saya tahu cicilan per bulannya harus lancar," kata Nurul yang mengambil satu unit perumahan bersubsidi di kawasan Keluarhan Baru, Rabu (18/1/2017)

Pemilik rumah subsidi lainnya, Nanang beralasan, rumah ukuran 36 meter persegi itu dikontrakan karena jarang ditempati.

"Saya kan kerjanya di kebun mas, jadi daripada kosong mending saya kontrakan. Saya memang tidak memiliki rumah, tapi saat ini saya tinggal di mes perusahaan," kata dia.

Dinat terkait pun belum bisa turun ke lapangan untuk menyelidiki pelanggaran ini. "Kami masih mempelajarinya," kata Sekertaris Dinas Perumahan Rakyat dan Permukian Kobar, Sutowo.

Sementara itu, sesuai aturan yang dipasang pemerintah di tiap rumah bersubsidi sudah jelas menerangkan ketentuan untuk para pemilik rumah bersubsidi, di antaranya :

1. Rumah tidak boleh disewakan

2. Rumah tidak boleh dipindahtangankan atau dijual

3. Rumah harus ditempati sendiri, tidak boleh dikosongkan.

Apabila poin-poin tersebut dilanggar maka subsidi perumahan dihentikan dan subsidi yang telah diterima harus dikembalikan sesuai peraturan perundang-undangan. (CECEP HERDI/B-2)

Berita Terbaru