Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berdasarkan PP 78 Tahun 2015 UMK tidak Lagi Ditentukan KHL

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 18 Januari 2017 - 16:52 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 maka untuk menetapkan UMK dan UMSK Kabupaten Kotawaringin Barat tidak lagi berdasarkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kotawaringin Barat, Reza mengatakan bahwa UMK paska penetapan PP 78 Tahun 2015 mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal inilah yang menurut dia menjadi polemik sehingga memicu turunnya buruh ke jalan untuk menolak kebijakan tersebut.

"Kalau dulu berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4, tapi dengan formula perhitungan berdasarkan PP 78 Tahun 2015, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi," papar Reza di ruangannya, Rabu (18/1/2017).

Walau begitu, besaran UMK dan UMSK dapat dilakukan peninjauan dengan menyesuaikan terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi baik secara nasional ataupun pertumbuhan ekonomi di daerah. " Pengusaha dapat melakukan peninjauan upah secara berkala untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup untuk peningkatan produktivitas kerja dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan," tegas Reza.

Ia juga menyinggung terkait dengan tidak proporsionalnya sistem pengupahan di sektor retail, sementara di perusahaan besar dengan upah yang sudah ditetapkan dengan dengan mempertimbangkan KHL yang meliputi perumahan, pendidikan, kesehatan, Pangan bahkan transportasi justru sektor pekerja di retail selain upah di bawah rata-rata juga harus dibebankan dengan biaya kebutuhan hidup lainnya.

"Lalu bagaimana mereka bisa hidup dengan upah seperti itu, saya jujur miris tapi ini merupakan problematika yang membutuhkan ketegasan dari pemerintah daerah," harap Reza. (KOKO SULISTYO/B-8)

Berita Terbaru