Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praktisi Hukum: AKP ABM Harusnya Dijerat UU Tipikor

  • Oleh Roni Sahala
  • 18 Januari 2017 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Perdebatan hukum terkait Undang-undang yang digunakan untuk menjerat Ahmad Budi Martono, terjadi di kalangan praktisi hukum. Sebagian menilai, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Barito Selatan itu bisa dijerat pidana korupsi.

'Dilihat kronologis kasusnya. Kalau dia meminta uang itu dengan menggunakan jabatan dan kewenangannya maka bisa dijerat dengan UU Tipikor,' kata Praktisi Hukum Rio Denamore Dau kepada Borneonews, Rabu (18/1/2017).

Lanjut dia, sesuai informasi di media masa, Ahmad Budi Martono, oknum Perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris disebut menerima uang terkait kasus yang sedang diselidiki Polres Barsel. Meskipun menerima uang setelah melepaskan jabatan sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barsel, tetap patut diduga bahwa dia meminta uang dalam kapasitas jabatan dan kewenangannya.

Hal yang senada juga sempat disampaikan praktisi hukum Rahmadi G Lentam. Dia menilai dengan menjerat Ahmad Budi Martono dengan UU Tipikor, merupakan satu upaya yang baik dalam bersih-bersih institusi Polri.

Sementara itu Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Tengah, Arif Irawan Sanjaya berpendapat lain. Kata dia, Polisi merupakan sipil yang dipersenjatai. 'Pidana umum, pemerasan. Perlu diingat, Polisi itu sipil yang dipersenjatai,' paparnya.

Polda Kalteng sudah menetapkan Ahmad Budi Martono dan Bripka Rochmat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Prosesnya berjalan di Direktorat Pidana Umum Polda Kalteng yang menandakan UU yang dipakai KUHP. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru