Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab akan Tertibkan Bangunan tak Mengantongi IMB

  • Oleh Cecep Herdi
  • 19 Januari 2017 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) akan menertibkan bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kita punya UPTD sendiri secara teknis bisa menertibkan, dimana ada bangunan baru akan kita selidiki apakah ada IMB," kata Kepala DPM-PTSP, Abdul Wahab, Kamis (19/2/2017).

Melihat persoalan dari tahun sebelumnya, ia bertekad akan melakukan penertiban lebih baik lagi.

"Ya saya dengar tahun lalu banyak bangunan baru ternyata pemiliknya tidak memiliki IMB," kata dia.

Di Kobar sendiri, para pemilik usaha yang mendirikan bangunan ruko atau tempat usaha sebagian nekad mendirikan bangunan tanpa dilengkapi IMB. (CECEP HERDI/B-2)

Berita Terbaru