Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Meskipun Laporan Telah Dicabut, Pansus DPRD Tetap Berupaya Lengserkan Yantenglie

  • Oleh Abdul Gofur
  • 19 Januari 2017 - 16:13 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Katingan perkara dugaan perbuatan tercela Bupati Katingan Fahmi Fauzi menegaskan, meskipun laporan terhadap Bupati Ahmad Yantenglie ke Polda telah dicabut, namun Pansus tetap melanjutkan bekerja mengumpulkan data-data, dan tidak menutup kemungkinan hingga sampai pada proses pemakzulan sang penguasa ini.

"Kami tetap lanjut dengan peristiwa etikanya, persoalan hukum adalah urusan kejaksaan dan kepolisian yang berakhir di pengadilan," kata Ketua Pansus DPRD Katingan terkait dugaan perbuatan tercela Bupati Katingan, Fahmi Fauzi di Kasongan, Kamis (19/1/2017).

Menurut Fahmi Fauzi, setelah ada kesimpulan nantinya, maka pansus akan melakukan ekspos di tingkat DPRD.

Setelah itu pansus menyerahkan kepada DPRD Katingan, dan proses selanjutnya pendapat fraksi, disusul kemudian akan menuju keputusan DPRD.

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu menyatakan, Aipda Sulis, suami Farida Yeni yang juga pelapor kasus dugaan perzinahan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan istrinya akhirnya mencabut laporan. Praktis, kasus tangkap tangan perzinahan yang menjerat Bupati Katingan itu kemungkinan akan segera dihentikan.

"Sudah proses pengurusan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, AKBP Pambudi Rahayu, Kamis (19/1/2017).

Pambudi mengatakan laporan itu dicabut, Senin (16/1/2017). Karena pasal 284 KUHP tentang Perzinahan merupakan delik aduan absolut maka wajib untuk dihentikan. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru