Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toli-Toli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades di Lamandau Banyak Jadi Kontraktor Hingga Bupati Mengeluarkan Surat Edaran Ini

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 19 Januari 2017 - 17:08 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bisa jadi para kepala desa (kades) dan perangkatnya di wilayah Lamandau selama ini banyak yang nyambi menjadi kontraktor. Buktinya, pemerintah kabupaten setempat secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait sejumlah larangan bagi pemerintah kecamatan maupun desa.

Dalam surat edaran itu, ada salah satu poin di mana Pemkab Lamandau secara tegas melarang aparatur pemerintah desa dari mulai kades hingga aparat desa lainnya untuk tidak menjadi pemborong.

"Baik kades, sekdes hingga perangkat desa lain dan keluarganya (termasuk suami/isteri/anak), tidak dibolehkan menjadi pihak yang mengerjakan pekerjaan baik berupa fisik atau belanja barang dan jasa, yang anggarannya bersumber dari APBDes," ujar Wakil Bupati Lamandau Drs H Sugiyarto, mengutip salah satu poin dari surat edaran itu, saat dibincangi Borneonews, Kamis (19/1/2017).

Singkatnya, terang Wabup, pihaknya tidak memperkenankan aparatur desa dan keluarganya sebagai rekanan atau pemborong dari anggaran APBDes.

Wabup menjelaskan, alasan dibuatnya surat edaran yang langsung ditandatangani Bupati Lamandau Ir Marukan tersebut, sebagai sebuah upaya pencegahan agar proses pemerintahan di desa tidak terganggu, apalagi dengan tuntutan pengelolaan keuangan pemerintah desa saat ini yang wajib tertata rapi.

"Intinya kita (Pemkab) tidak mau kades dan aparat desa lainnya justru diganggu oleh hal yang bukan tugasnya, nanti waktunya 'ngurus' desa malah habis buat ngurus kerjaan (proyek)," kata dia.

Selebihnya, larangan itu dimaksudkan demi mendukung terciptanya lapangan pekerjaan bagi warga desa setempat. Terlebih, kata dia, pekerjaan di desa umumnya lebih banyak yang pelaksanaannya harus dilakukan secara swadaya atau swakelola, tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru