Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Camat di Lamandau Diminta Larang Warga Lakukan Pungli Modus Sumbangan Perbaikan Jalan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 19 Januari 2017 - 17:13 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau meminta camat tegas melarang warganya melakukan pungutan liar di sejumlah titik jalan yang rusak dengan alasan membantu perbaikan jalan.

"Biasanya kan ada tuh warga yang tiba-tiba memiliki ide ikut membantu perbaikan jalan di sejumlah titik jalan yang rusak baik ditimbun atau hanya diberi tanda, tapi dibarengi minta sumbangan kepada pengendara yang lewat. Nah itu tidak boleh, meskipun minta sumbangannya sukarela," pesan  Wakil Bupati Lamandau Drs H Sugiyarto, Kamis (19/1/2017).

Atas masih adanya fenomena tersebut, katanya, pemkab secara resmi mengeluarkan surat edaran meminta camat agar melarang warganya jika masih ada yang meminta sumbangan di jalan rusak seperti itu.

Wabup juga berasalasan, dilarangnya hal tersebut (penarikan sumbangan di jalan yang rusak) merupakan tindakan yang tidak benar.

"Perlu diingat, bukan tidak boleh membantu memperbaiki jalanan yang rusak atau berlubang, yang tidak boleh itu minta sumbangannya, apapun dalihnya," tegasnya lagi.

Karena, sebutnya, untuk perbaikan jalan itu sudah ada anggarannya dari pemerintah, baik dalam bentuk perawatan jalan, pengaspalan jalan dan sejenisnya. Baik itu jalan negara (provinsi) maupun kabupaten.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, adanya sejumlah warga yang memperbaiki jalan dan menyertakan modus sumbangan perbaikan jalan ini sudah beberapa kaliterjadi khusunya di saat akses jalan raya mengalami kerusakan seperti saat ini, misalnya di sejumlah titik jalan negara Trans Kalimantan, wilayah kecamatan Sematu Jaya. (HENDY NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru