Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ingat, Kampanye Melalui Media Massa Baru Bisa Dilakukan Dimulai 29 Januari

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 19 Januari 2017 - 18:37 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sesuai jadwal tahapan dan program penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2017, yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2016. Kampanye politik para pasangan calon (paslon) peserta Pilkada melalui media massa, dapat dilaksanakan pada mulai 29 Januari hingga 11 Februari mendatang. Artinya, sebelum masa kampanye tersebut dimulai, tiap paslon dilarang melakukan berkampanye melalui media massa mana pun.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Siti Wahidah menegaskan, ketentuan masa kampanye melalui media massa yang diatur dalam jadwal tahapan dan pelaksanaan Pilkada Tahun 2017 itu juga berlaku untuk Pilkada Kobar. Kampanye para paslon Pilkada Kobar, melalui media massa, baru dapat dilakukan setelah tanggal 29 Januari, hingga 11 Februari mendatang.

Sehingga untuk saat ini, lanjut Siti Wahidah, seluruh paslon yang maju dalam perebutan suara pemilih di Pilkada Kobar Februari nanti itu, masih belum diperkenankan dan dilarang melakukan kegiatan ataupun mempublikasikan kampanye politiknya di media massa. Baik media massa elektronik seperti televisi, radio dan media massa online, maupun surat kabar cetak.

"Paslon manapun belum diperbolehkan untuk berkampanye di media massa. Baik itu televisi, radio dan media massa elektronik lainnya, maupun di koran. Kan 14 hari, mulai tanggal 29 Januari 2017 sampau 11 Februari 2017," kata Siti Wahidah, Kamis (19/1/17).

Terpisah, Komisione KPU Kobar, Awaludin menambahkan, selain diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2016. Ketentuan mengenai kampanye melalui iklan di media massa ini, juga diatur lebih lanjut dalam Keputusan KPU Nomor 123 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada Tahun 2017.

Sementara mengenai tulisan berita terkait Pilkada dan kampanye di media massa. Awaludin mengatakan, pemberitaan soal pilkada maupun hal-hal terkait kampanye di media massa, haruslah berimbang dan harus sesuai dengan ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (RADEN ARIYO WICAKSONO/B-8)

Berita Terbaru