Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Musim Buah, Pedagang Dilarang Jualan di Trotoar

  • Oleh Cecep Herdi
  • 20 Januari 2017 - 09:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiap awal tahun, buah melimpah ruah. Untuk itu, para pedagang diminta untuk tidak berjualan di jalan protokol dan trotoar dalam Kota Pangkalan Bun.

Sebab, dalam Perda No 14/2016 tentang Ketertiban Umum, di dalamnya mengatur tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Banjir buah, banjir juga pedagang yang berjualan di pinggir-pinggir jalan protokol, di trotoar. Kita akan tertibkan karena sesuai Perda itu tidak boleh," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Hermon F Lion, Jumat (20/1/2017).

Pada musim durian yang hampir belangsung satu bulan ini, banyak pedagang durian yang berjualan di trotoar dan tepi jalan protokol. "Kami akan sosialisasi terlebih dahulu mengenai Perdanya, kami akan keliling. Jika imbauan dan sosialisasi kami tidak digubris baru kita lakukan penindakan," katanya.

Pantauan Borneonews di Pangkalan Bun, ruas jalan yang menjadi lahan basah para pedagang buah musiman di antaranya Jalan Pangeran Antasari, Jalan Paku Negara, Jalan Diponegoro, Jalan Iskandar.

Rata-rata para pedagang ini 'mangkal' sejak pagi hingga larut malam. (CECEP HERDI/B-2)

Berita Terbaru