Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PKL Taman Kota Sampit Diberi Waktu hingga Pukul 24.00 WIB Malam Ini Wajib Pindah

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 20 Januari 2017 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Proses relokasi 360 pedagang kaki lima (PKL) di Taman Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ke tempat yang baru di Eks Mentaya Theatre diberikan tenggat waktu hingga pukul 24.00 WIB malam (20/1/2017).

'Sesuai kesepakatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotim pada Jumat (20/1/2017) adalah batas waktu pindah, sehingga kami beri waktu hingga pukul 24.00 WIB,' ujar Kasi Sarana Prasarana dan Retrebusi Dinas Pedagangan dan Perindustrian Kotim Alosius, Jumat (20/1/2017).

Jika setelah pukul 24.00 WIB, masih ada pedagang yang tetap berjualan di Taman Kota, maka hal itu merupakan ranah Satpol PP Kotim untuk menertibkannya. Dan itu sudah sesuai dengan arahan Bupati Kotim Supian Hadi, bahwa Taman Kota dikembalikan ke fungsi awalnya, sehingga harus steril dari pedagang kaki lima.

Alosius juga menjelasakan, sebetulnya para pedagang tersebut tidak menolak relokasi, hanya mereka mengeluhkan luas lapak yang dianggap terlalu sempit. Sehingga hal itulah yang membuat relokasi tertunda.

Sementara itu, dalam penataan pedagang tersebut untuk pedagang makanan yang biasa buka pada pagi hari nantinya akan bergantian dengan pedagang kaset di kawasan eks Mentaya Theatre.

'Pedagang makanan yang buka pagi hari mereka berjualan hingga pukul 14.00 WIB, setelah itu baru giliran pedagang kaset pada malamnya,' ungkap Alosius. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru