Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Telat Sehari, SIM Tak Bisa Diperpanjang Lagi

  • 20 Januari 2017 - 17:47 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Telat satu hari saja, Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak bisa diperpanjang lagi, masyarakat akan diminta untuk membuat SIM baru.

Jika tak ingin mengganti SIM dengan yang baru, pemilik kendaraan mesti memperpanjang sebelum masa kedaluwarsa. Hal itu ditegaskan Kasat Lantas Polres Kobar, AKP Asdini Pratama Putra saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Jumat (20/1/2017).

"Pemilik SIM yang terlambat memperpanjang masa berlakunya selama satu hari wajib membuat SIM baru. Kepada seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluwarsanya habis," kata Asdini.

Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09/2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 huruf BBB poin 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

.Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat di Kabupaten Kobar untuk memeriksa SIM yang dimiliki, dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

"Semua database SIM berada di Korlantas Mabes Polri, sistem akan langsung menolak saat kami input data SIM yang sudah kadaluwarsa," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-8)

Berita Terbaru