Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ingat! Perpanjang SIM sebelum 14 Hari Masa Berlaku Habis

  • 20 Januari 2017 - 17:57 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menghindari Surat Izin Mengemudi (SIM) kedaluwarsa, masyarakat diimbau sudah mengajukan permohonan perpanjangan SIM 14 hari atau dua pekan sebelum masa berlaku habis.

Kasatlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar), AKP Asdini Pratama Putra menjelaskan, Hal ini bertujuan agar masyarakat yang mempunyai SIM tidak lagi membuat SIM baru.

Pasalnya, SIM tidak lagi bisa diperpanjang sehari sejak masa berlaku habis. Waktu dua pekan untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM diharapkan dapat menghindari pembuatan SIM baru.

"Dengan jangka waktu 14 hari sebelum masa berlaku habis dirasa cukup, ini menghindari penolakan sistem saat input data SIM," jelas Asdini, Jumat (20/1/2017).

Asdini menyatakan, SIM berbeda dengan kartu tanda penduduk (KTP). Pentingnya memperhatikan masa berlakunya SIM tertuang dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut dia, selain sebagai jati diri atau identitas, SIM juga merupakan alat bukti bahwa pemegang SIM memiliki kemampuan, keterampilan sesuai dengan jenis SIM itu sendiri.

"Masyarakat harus memperhatikan masa berlaku SIM itu sendiri, contohnya pengemudi bus atau pengemudi lainnya apabila nanti terjadi kecelakaan lalu lintas, penyidik akan memprasangkakan pengemudi tersebut karena masa berlaku SIM-nya sudah habis," ujarnya.

Pihaknya berjanji tidak akan mempersulit dalam memproses perpanjangan SIM. Proses perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan melalui pelayanan SIM keliling (Simling).

Secara bergantian, pelayanan SIM keliling itu akan menyambangi masyarakat di enam kecamatan yang ada di Kabupaten berjuluk Marunting Batu Aji ini.

"Polri memiliki terobosan dengan adanya perpanjangan SIM keliling, sehingga masyarakat akan mudah memperpanjang SIM," pungkasnya.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-8)

Berita Terbaru