Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seluma Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Tindak Tegas PKL Langgar Aturan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 Januari 2017 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya akan menindak tegas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terbukti masih melanggar aturan dengan berjualan di tempat-tempat yang dilarang.

Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Baru I Sangkai, Jumat (20/1/2017). "Perdanya jelas, tidak boleh berjualan di daerah steril, baik itu penjual Bahan Bakar Minyak (BBM), penjual buah-buahan, makanan, minuman dan lain sebagainya. Bila ketahunan barang dagangan langsung diangkut," ungkap Baru.

Dikatakannya bahwa pihaknya telah memberi sosialisasi dan imbauan kepada PKL, sehingga tidak ada alasan PKL tidak mengetahui aturan tersebut.

"Yang kami anggap bandel, sudah dilarang masih saja ngeyel, maka tindakan tegaslah yang harus dilakukan. Karena tidak mendengar maka barang jualannya itu kami sita agar mereka tidak bisa lagi melakukan aktivitasnya di kawasan yang dilarang," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/B-8)

Berita Terbaru