Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Amankan Pembawa Kayu Ulin dan Benuas Ilegal

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 Januari 2017 - 23:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selain mengamankan empat orang yang membawa BBM tanpa dilengkapi izin angkutan, jajaran Polda Kalteng juga meringkus dua orang pembawa kayu ulin dan benuas dengan total sekitar 14 meter kubik.

Dua orang itu berinisial SO (39 tahun), warga Banjarmasin dan KD (25), warga Kabupaten Katingan. "Ada sekitar 14 meter kubik. Kayunya campuran jenis ulin dan benuas," ucap Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Jumat (20/1/2017).

Ia menuturkan, SO dan KD ditangkap ketika melintas di Jalan Tjilik Riwut, Km 25, dan Km 29, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kamis (19/1/2017).

Berawal ketika anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng melakukan penyelidikan tindak pidana kehutanan.

Petugas kemudian mengamankan SO, pengemudi truk dengan nomor polisi S 8480 UR. Di dalam truk ditemukan 7 meter kubik kayu olahan tanpa disertai izin yang sah. Hal yang sama juga terjadi dengan KD. Dari keterangan keduanya, kayu itu mereka beli di wilayah Kabupaten Katingan. Rencananya dijual di wilayah Kota Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru