Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangkajene Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Debat Terbuka Sesi Kedua Digelar Pagi Ini

  • Oleh Cecep Herdi
  • 21 Januari 2017 - 02:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Debat terbuka pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) 2017-2022 sesi kedua, digelar Sabtu (21/1/2017) pagi ini. Debat Terbuka Pilkada Kotawaringin Barat 2017 itu, direncanakan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kobar, Jalan HM Rafii, Pangkalan Bun.

"Para kandidat yang akan menjalani debat jumlahnya sama seperti pada sesi pertama, lima pasangan calon," ungkap Ketua KPU Kobar, Siti Wahidah, di Pangkalan Bun, Jumat (20/1/2017).

Kelima paslon tersebut di antaranya pasangan nomor urut 1 Bambang Purwanto - Said Syamsudin, nomor 2 untuk pasangan Indrawan Sakti dan Noorhanuddin, nomor urut 3 pasangan Nurhidayah dan Achmadi Riansyah (NURANI), nomor urut 4 pasangan Desi Hercules dan Awaludin, dan terakhir nomor urut 5 untuk pasangan Eko Soemarno dan Yudie.

"Debat terbuka sesi kedua akan dilaksanakan dalam 6 segmentasi," katanya

Lima pasangan calon ini diperkirakan juga akan start dari sekretariatnya masing-masing bersama massa pendukungnya mulai pukul 07.00 WIB menuju gedung DPRD.

Dalam debat sesi kedua ini juga digadang-gadang akan lebih seru.

Sesuai ketentuan yang disiapkan pihak KPU, Paslon nomor urut 5 bertanya kepada Paslon nomor urut 3, Paslon nomor urut 3 bertanya kepada Paslon nomor urut 1, Paslon nomor urut 1 bertanya kepada Paslon nomor urut 4, Paslon nomor urut 4 bertanya kepada Paslon nomor urut 2, Paslon nomor urut 4 bertanya kepada Paslon nomor urut 1, Paslon nomor urut 1 bertanya kepada Paslon nomor urut 3, Paslon nomor urut 3 bertanya kepada Paslon nomor urut 5, Paslon nomor urut 5 bertanya kepada Paslon nomor urut 2 dan Paslon nomor urut 2 bertanya kepada Paslon nomor urut 5.

"Segmen kedua akan saling beradu argumentasi terkait pertanyaan yang disampaikan oleh panitia kepada satu paslon yang telah ditentukan," jelas Wahidah.

Pada segmen kedua ini durasi waktu penyampaian jawaban dan tanggapan para paslon dibatasi hanya 60 detik. Kemudian tanggapan atas jawaban paslon dibatasi 30 detik saja.

Sementara pada segmen ketiga hingga kelima, tiap paslon akan saling beradu tanggapan dan argumentasi.

"Ketentuan urutan saja yang berbeda," tambahnya. (CECEP HERDI/N).

Berita Terbaru