Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP akan Tertibkan PKL yang Masih Berjualan di Taman Kota Sampit

  • Oleh Rian Nafarin Luffi
  • 21 Januari 2017 - 11:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur siap menindak Pedagang Kaki Lima yang masih mengabaikan larangan berjualan di Taman Kota Sampit. Pasalnya, PKL yang berjualan di kawasan Taman Kota itu sudah direlokasi dan dalam waktu 24 jam, sejak Jumat (20/1/2017), sudah dilarang berjualan lagi di Taman Kota.

"Jika masih ada PKL yang melanggar peraturan terpaksa kami akan mengeksekusi pedagang tersebut, sesuai perintah dari Disperindagsar Kotim. Anggota sudah melakukan pemeriksaan tadi malam, apabila masih ada aktivitas berdagang kita akan beri surat peringatan," ucap Kepala Satpol PP Kotawaringin Timur, Rihel, di Sampit, Sabtu (21/1/2017).

Menurut Rihel, jika masih ada aktivitas berdagang setelah diberikan surat peringatan, pihaknya akan langsung mengeksekusi. Apabila sudah diberi surat peringatan masih saja diabaikan, kami harus ambil tindakan." (RIAN NAFARIN)

Berita Terbaru