Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

26 Ormas dan LSM Terdaftar di Kesbangpol Gunung Mas

  • 21 Januari 2017 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sebanyak 26 organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi lainnya, terdaftar di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Setiap ormas harus melaporkan keberadaannya ke Kesbangpol.

"Yang terdaftar di kantor Kesbangpol yakni organisasi pemuda ada 3, ormas dan LSM ada 22 dan organisasi wanita 1, sehingga totalnya menjadi 26," ungkap Kepala Kesbangpol Gunung Mas, Tasa Torang kepada wartawan, di Kuala Kurun,  Jumat (20/1/2017).

Menurut Tasa Torang, ormas mau pun LSM wajib mendaftar di kantor Kesbangpol. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dengan demikian, memudahkan pemerintah memantau keberadaan ormas dan LSM.

"Kita juga selalu menghimbau supaya ormas atau pun LSM yang melakukan kegiatan di Kabupaten Gunung Mas, supaya dilaporkan ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik," ucapnya.

Pelaporan ormas dan LSM harus dilapirkan Surat Keputusan (SK) pengurus, bidang kegiatan dan lainnya sesuai aturan yang berlaku. (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru