Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Timor Tengah Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Sampit Angkut 1.000 Liter Solar Bersubsidi Ditangkap di Kasongan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 22 Januari 2017 - 15:52 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Anggota Sat Reskrim Polres Katingan mengamankan warga, Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal.

Hal ini dikatakan Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui rilisnya yang dikirimkan ke borneonews.co.id. Minggu (22/1/2017).

Menurut Kapolres Tato, terlapor atas nama Winih bin Yahman (51) warga Jalan Kembali Perum Setia Raya, Kelurahan Ketapang Sampit Kabupaten Kotim, Kalteng.

"Kejadian penangkapannya hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 sekitar jam 05.30 Wib di jalan arah Tumbang Samba Km 1 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan," katanya.

Kapolres mengatakan barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan roda empat, pikap Carry merk Suzuki jenis ST150-Pick Up warna putih Nopol KH 8365 P. Dan 1.000 (seribu) liter BBM jenis solar.

"Pada saat itu terlapor telah tertangkap tangan oleh anggota Polres Katingan sewaktu mengangkut BBM bersubsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 1.000 liter." Katanya.

Kapolres Tato menjelaskan jika BBM tersebut diperoleh dengan cara di beli atau di kumpulkan dari pelangsir di daerah Ketapang Sampit.

Kemudian BBM tersebut dimuat didalam mobil dan selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan jenis pikap.

Namun sewaktu dilakukan pengecekan oleh petugas dari Polres Katingan BBM yang diangkut tersebut tidak memiliki surat legalitas tentang BBM yang diangkut.

Atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan di Mapolres Katingan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terlapor dikenakan pasal 55 atau pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru