Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malaka Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

FGKKB Menilai Raperda BLUD Bertentangan Dengan Undang 'Undang

  • Oleh Ramadani
  • 22 Januari 2017 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara yakni Gerakan Keadilan Karya Bangsa (GKKB), menilai raperda tetang pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

'Karena menurut catatan bahwa BLUD RSUD Muara Teweh sudah disahkan oleh Bupati Barito Utara pada 1 Januari 2015,' tutur Jamilah, anggota Fraksi GKKB saat membacakan pandangan fraksinya pada Sidang Paripurna, Kamis (19/1/2017).

Selain itu, manajemen RSUD Muara Teweh dalam hal pengelolaan BLUD agar dapat dipimpin oleh profesional. 'Jangan dipimpin oleh orang yang fungsional,' tegas Jamilah lagi.

Hal itu, sambungnya, perlu menjadi pertimbangan pemerintah kabupaten dalam membuat rancangan peraturan daerah untuk dijadikan ;erda dan juga kepemimpinan dalam pengelolaan RSUD Muara Teweh agar ke depannya menjadi lebih baik lagi.(RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru