Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sigi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Senin, 3 Ahli Dihadirkan di Sidang Dosen Stikes

  • Oleh Roni Sahala
  • 22 Januari 2017 - 20:18 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Sidang dengan terdakwa Dosen di Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Eka Harap Palangka Raya, Norlita Febriani akan kembali digelar, Senin (23/1/2017). Tiga orang ahli akan memberikan keterangan di sidang dengan terdakwa dosen yang disebut korban kriminalisasi ini.

'Besok sidang dengan agenda keterangan ahli dari akademisi, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, dan BPJS Kesehatan,' kata penasehat hukum Norlita, Suriansyah Ahlim, Minggu (22/1/2017).

Ia melanjutkan, ahli hukum perdata dari dunia akademisi yakni Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai (STIH-TB) Rudyanti Tobing SH, M.Hum. Dia akan menerangkan soal perjanjian kerja antara Norlita dan Stikes Eka Harap Palangka Raya.

Sementara untuk dua saksinya Halim mengaku belum mengetahui identitasnya. Namun keduanya disebut dari Disnakertrans Provinsi Kalteng dan BPJS.

Norlita menjadi terdakwa akibat mempertanyakan kejelasan status pekerjaan, golongan kepangkatan dan besaran iuran BPJS yang disetorkan oleh Stikes Eka Harap. Dia dipolisikan setelah menyurati Wali Kota Palangka Raya terkait masalah itu.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Liliwati menjerat Norlita dengan pasal 317 KUHP tentang laporan palsu kepada penguasa. Pasal ini didalilkan karena Norlita dianggap mengadukan hal yang tak benar melalui suratnya. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru