Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lahan Perkebunan yang HGU hanya 904,99 Hektare

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 22 Januari 2017 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Wahana Lingkungan hidup (Walhi) Kalimantan tengah (Kalteng) mencatat, izin perkebunan yang dikeluarkan oleh kabupaten/kota di provinsi ini sebanyak 333 izin, termasuk di dalamnya lintas kabupaten yang sebanyak 16 izin. Dari total izin tersebut, luasan hak guna usaha (HGU) hanya 904,99 Hektare.

Padahal izin usaha perkebunan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah daerah adalah sebanyak 2.910.303 hektare. Artinya, lebih banyak luasan yang belum HGU dibanding yang sudah mengantongi sertipikat HGU.

Menurut Direktur Walhi Kalteng Arie Rompas, jumlah itu lebih besar timpangnya jika pembandingnya adalah Izin lokasi (IL) yang tercatat seluas 3.901.261 ha.

"Sementara arahan lokasi (AL), luasnya mencapai 4.620.454 ha di Kalteng ini, oleh 333 perusahaan pemegang konsesi," tutur Arie kepada Borneonews, Minggu (22/1/2017).

Ia menyebut, dari 333 konsesi IUP itu, terbanyak pengeluar izin adalah pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotawaringin timur (Kotim) sebanyak 50 izin disusul Pemkab Katingan sebanyak 37 izin, dan paling sedikit Pemkab Sukamara dengan 4 izin.

"Dari 333 perusahaan itu, yang clear and clean hanya 126 perusahaan saja," terang dia.(M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru