Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

8 Izin Perkebunan di Palangka Raya, Semua tidak CnC

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 22 Januari 2017 - 21:28 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Sebanyak 8 izin perkebunan di Kota Palangka Raya semuanya tidak Clear and Clean (CnC). Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng, terdapat izin lokasi (IL) seluas 50.050 hektare (Ha) untuk perkebunan. dari lahan tersebut, sudah menjadi izin usaha perkebunan (IUP) seluas 36.850 hektare yang diberikan kepada 8 perusahaan.

Catatan Wahana Lingkungan hidup (Walhi) Kalimantan tengah (Kalteng), arahan lokasi (AL) di Kota Palangka Raya ini semula 63.400 Ha. Dari luasan ini, tidak ada yang berstatus hak guna usaha (HGU).

"Semula AL seluas 63.400 Ha, namun kemudian yang berlanjut ke IL seluas 50.050 dan yang diberikan IUP sebesar 36.850 Ha saja," terang

Direktur eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas kepada Borneonews, Minggu (22/1/2017). "Dari total IUP yang dikantongi 8 perusahaan tersebut, tidak ada satu pun yang mengantongi clear and clean (CnC)," sambungnya.

Belum diketahui, luasan areal seluas itu berada di kawasan mana dan siapa atau darimana saja delapan perusahaan tersebut. Kondisi yang sama terjadi di Barito Selatan. Disana, ada konsesi perusahaan perkebunan sebanyak 15 unit, semuanya tidak kantongi CnC. Total luasan IUP adalah 17.546 Ha, dari izin lokasi seluas 133.394 hektare. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru