Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Sawit di Seruyan Wajib Sediakan Lahan Konservasi dalam Areal HGU

  • Oleh Parnen
  • 23 Januari 2017 - 10:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Semua perusahaan besar sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan, mulai 2017 ini wajib menyediakan lahan konservasi yang lokasinya masuk kawasan HGU (Hak Guna Usaha) masing-masing. Lahan konservasi tersebut, lanjut Wiktor, merupakan area kawasan hutan yang tidak ada satupun tanaman kelapa sawit.

"Luasan areal lahan yang harus disediakan oleh tiap perusahaan berkisar antara sekitar 100 hektare hingga 1.000 hektare dalam HGU mereka," kata Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Seruyan, Wiktor T Nyarang kepada Borneonews, Senin (23/1/2017).

Lahan konservasi tersebut, lanjut Wiktor, merupakan area kawasan hutan yang tidak ada satupun terdapat tumbuh tanam kelapa sawit. Seluruh areal kondisi sebagai lahan konservasi itu, harus asri layaknya kawasan hutan yang dilindungi dengan pelestarian habitat tumbuhan dan satwa yang terdapat atau berkembang biak di dalamnya.

"Warga yang suka berburu atau siapapun nanti itu tidak diperkenankan atau tidak diizinkan masuk kawasan konservasi di lokasi perusahaan itu," ujar dia.

Wiktor menambahkan, pemerintah daerah sudah mendapat respon positif dari perusahaan tentang penyetujuan untuk realiasi penyediaan lahan konservasi itu. Ia memastikan, tingkat kepatuhan dan kesadaran pihak perkebunan sawit di Seruyan berkenaan dengan kewajiban baru itu, cukup baik.

"Akhir tahun 2016 kemarin, sudah ada beberapa perusahaan di Seruyan yang menyurati pemerintah daerah. Mereka (perusahaan) tidak keberatan untuk memenuhi kewajiban itu," ungkapnya.

Adapun beberapa perusahaan yang sudah menyampaikan surat laporannya terkait itu antara lain PT. Sumur Pandan Wangi, Best Group, Wilmar Group, PT. Salonok Ladang Mas, dan beberapa perusahaan lainnya. (PARNEN/N).

Berita Terbaru