Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Malang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jajaran Polres Pulang Pisau Bekuk Pencuri Motor

  • Oleh James Donny
  • 23 Januari 2017 - 16:32 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Jajaran Polres Pulang Pisau membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Robby (23 tahun).

Pelaku ditangkap setelah petugas menerima laporan dari warga RT 07, Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, bernama Yetti, yang mengadu kehilangan sepeda motornya.

Kasat Reskrim Pulang Pisau AKP Iqbal Sengaji mewakili AKBP Budi S Nasution, Senin (23/1/2017), mengatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.

Caranya dengan membawa motor ke pinggir jalan sejauh sekitar 700 meter dari rumah korban. Lalu membuka boks motor dan mengaitkan beberapa kabel kontak untuk menyalakan kendaraan.

Setelah motor berhasil dihidupkan, pelaku pergi meninggalkan Desa Jabiren menuju Kota Palangka Raya.

Robby ditangkap petugas pada Minggu (22/1/2017) pukul 16.35 WIB saat berada di Jalan Tilung XIII, Area Pameran, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter bernomor polisi KH 4350 TW. (JAMES DONNY/B-3)

Berita Terbaru