Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Berwenang Rubah Pasal Dalam Kasus Yantenglie

  • Oleh Roni Sahala
  • 23 Januari 2017 - 15:13 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Dalam kasus perzinahan yang menjerat Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, pasal 284 KUHP sudah tidak dapat digunakan. Namun proses hukum tetap bisa berlanjut jika jaksa memberi petunjuk untuk menggunakan pasal lain.

Menurut Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalteng, Arif Irawan Sanjaya, setelah berkas perkara tahap pertama ada di tangan penentu umum maka kendali penyidikan berpindah ke kejaksaan. Kemudian, jaksa dalam hukum acara memiliki hak untuk meminta perubahan pasal yang digunakan untuk menjerat seorang terduga pelaku tindak pidana.

'Sepanjang penuntut umu menilai dalam penyidikan sebuah kasus terindikasi keterkaitan unsur pasal lain, jaksa memiliki kewenangan untuk mengirim petunjuk merubah pasal. Tapi nanti akan diterbitkan SPDP baru,' kata Arif di Palangka Raya, Senin (23/1/2017).

Ia melanjutkan, seperti dalam kasus Yantenglie, saat ini penyidik di Polda Kalteng dalam posisi menunggu dan menindaklanjuti petunjuk yang dikirim Kejaksaan Tinggi Kalteng. Namun semua itu tergantung telaah yang dilakukan jaksa peneliti.

Ahmad Yantenglie tertangkap basah berduaan di dalam kamar dan tanpa mengenakan busana bersama seorang wanita berinisial FY. Mereka kemudian dilaporkan ke Polda Kalteng oleh S, yang tidak lain suami sah dari FY.

Tidak beberapa lama setelah pelaporan, S secara mengejutkan dan tanpa alasan yang jelas mencabut laporannya. Menindaklanjuti itu, penyidik Polda Kalteng sedang memproses penerbitan SP3 kasus ini. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru