Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Berikan Suket sebagai Pengganti Fisik E KTP

  • Oleh Ramadani
  • 23 Januari 2017 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Lantaran mengalami kekosongan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara memberlakukan surat keterangan kependudukan sementara (suket).

'Untuk mengatasi kekosongan tersebut, telah diambil solusi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan memberlakukan surat keterangan pengganti e-KTP (suket) sejak Oktober 2016,' ungkap Kepala Disdukcapil Barito Utara Ledianto kepada Borneonews, Senin (23/1/2017).

Suket hanya dikeluarkan oleh Disdukcapil dan hanya berlaku selama enam bulan.

'Kepala desa, lurah, camat, dan ketua RT, saat ini sudah tidak dapat lagi mengeluarkan surat keterangan domisili. Surat keterangan hanya dikeluarkan oleh Disdukcapil,' tegasnya.

Menurut dia, suket merupakan pengganti identitas kependudukan yang sah dan mempunyai fungsi yang sama dengan e-KTP, sebelum dikeluarkannya fisik e-KTP.(RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru