Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Bupati Katingan Dipastikan Berlanjut

  • Oleh Roni Sahala
  • 23 Januari 2017 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Kasus dugaan perzinahan yang mendera Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dipastikan berlanjut diranah hukum. Hal itu menyusul petunjuk yang dikirim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Rustianto, pihaknya meminta penambahan pasal kepada penyidik kepolisian. Adapun pasal yang ditambahkan yakni 279 KUHP tentang kejahatan terhadap perkawinan.

'Kita meminta penambahan pasal. Kita minta penyidik mengenakan pasal 279 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,' kata Rustianto kepada Borneonews.co.id, Senin (23/1/2017).

Sebelumnya Ahmad Yantengli bersama FY seorang PNS RSUD Kasongan yang diduga sebagai pasangan zinahnya ditetapkan tersangka dengan jerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Namun pengenaan pasal itu gugur setelah S, suami FY mencabut laporan di Polda Kalteng. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru