Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

''Penambahan Pasal, Bupati Yantenglie Terancam Pidana 5 Tahun

  • Oleh Roni Sahala
  • 23 Januari 2017 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengirim petunjuk kepada penyidik Polda Kalteng untuk menambahkan pasal dalam kasus Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Pasal yang ditambahkan yakni 279 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

'Petunjuk dikirim Jumat (20/1/2017). Kita minta penambahan Pasal 279 KUHP, kemudian bukti formil dan materil,' ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Rustianto kepada Borneonews.co.id, Senin (23/1/2017).

Petunjuk ini jelas Rustianto, merupakan perkembangan dari penelitian berkas perkara tahap pertama yang telah diterima Kejati Kalteng. Dimana dalam kasus itu Ahmad Yantenglie mengakui telah kawin dengan FY seorang PNS RSUD Kasongan, padahal mereka memiliki penghalang yakni perkawinan yang sah.

Adapun Pasal 279 KUHP ayat 1 berbunyi; 'diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.'

Kemudian pada ayat 2 disebutkan, 'jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.' (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru