Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musirawas Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerapan OPD, Pejabat Lama Tak Lepas Tangan dalam Pencatatan Aset Pemkot Palangka Raya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 23 Januari 2017 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Konsekuensi penerapan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru membuat banyak pejabat harus dipindah tugas. Pemindahan tugas berarti bisa berakibat banyak bagian jabatan dan dinas atau badan yang berubah. Dengan ini DPRD Kota Palangka Raya meminta pejabat lama tidak lepas tangan terhadap jabatan yang ia tinggalkan terkait pencatatan aset.

"Dengan perubahan OPD ini secara otomatis pengelola, penyimpan dan pencatat barang juga berubah. Dewan mengaharapkan kepada pejabat lama, meskipun dia sudah menjabat di tempat yang baru, tetap harus membantu di SKPD tempat yang lama atau sebelumnya dalam hal pengelola, penyimpan dan pencatat barang/aset pemerintah," ungkap Beta Syailendra, Ketua Panitia Kerja Rekomendasi DPRD Kota Palangka Raya terkait Pembahasan LHP BPK Atas Managemen Aset Tahun Anggaran 2015 Sampai Dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2016 dalam rapat paripurna, Senin (23/1/2017).

Dikatakan, jika pejabat lama tidak membantu, maka pejabat baru akan kesulitan mengelola barang, mengingat pejabat lama lebih tahu dan mengerti soal itu. "Karena LHP BPK ini terhadap OPD yang lama tahun 2015. Dewan menargetkan sisa 50 persen aset belum bisa ditelusuri paling lambat 30 Januari 2017 ini sudah harus selesai ditelusuri, karena Februari-Maret sudah menyusun Laporan Keuangan Perintah Daerah (LKPD) Walikota, jadi sebelum LKPD ditutup persoalan aset tersebut harus sudah selesai," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru