Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jabatan Sekdes Tak Diisi Lagi Dari PNS

  • Oleh James Donny
  • 23 Januari 2017 - 19:54 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dengan tidak berlaku Peraturan Pemerintah 45 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dimungkinkan desa merekrut dan mengangkat sekdesnya sendiri. Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Pulang Pisau, M Syaripul Pasaribu, Senin (23/1/2017).

Hal tersebut dikatakan Syaripul karena masih banyak yang salah kaprah bahkan dari badan musyawarah desa (BPD) sendiri ada yang belum mengetahui mengenai hal tersebut.

Pengisian sekdes saat ini dimungkinkan melalui seleksi dan bukan dari PNS dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.

Melalui seleksi, maka diprioritaskan atau diutamakan dari para perangkat atau masyarakat setempat. Pengisian jabatan sekdes yang kosong melalui seleksi itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang diisi dari PNS.

Dia mengharapkan agar perangkat desa dan BPD untuk mengkaji dan memahami mengenai aturan tentang desa, sehingga dalam penerapannya tidak ada yang gagal paham dengan aturan yang sudah ada tersebut. (JAMES DONNY/B-6)

Berita Terbaru