Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

''AKP Ahmad Budi Harus Dipecat Sebelum Jalani Proses Hukum

  • Oleh Roni Sahala
  • 23 Januari 2017 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahmad Budi Martono, oknum perwira Polri tersangka dugaan pemerasan harus dipecat dari kesatuan sebelum menjalani proses hukum. Hal itu wajib sebagai bentuk penghargaan profesi Polisi.

"Dia harus jalani proses etik internal dulu dan dipecat sebelum menjalani proses hukum. Itu harus untuk menghargai profesinya," kata Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Tengah, Arif Irawan Sanjaya, Senin (23/1/2017).

Bagaimanapun kata Arif, Polri sebagai lembaga marwahnya suci, alasan itu yang membuat ada proses kode etik di internal, sama halnya seperti profesi dokter, advokat, wartawan dan lain-lain.

Ahmad Budi Martono, oknum polisi berpangkat ajun komisaris diamankan tim Saber Pungli Kalteng. Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barsel in, diduga melakukan pemerasan terhadap saksi dalam kasus korupsi.

Dari tangannya, tim saber pungli mengamankan uang Rp150 juta. Uang itu diduga berasal dari LI Direktur CV Bintang Maloy Grup agar tak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru