Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades Wajib Susun RPJMDes dan RKPDes

  • 23 Januari 2017 - 21:58 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala desa (kades) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebelum mengajukan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) 2017.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, Rustam Efendi mengatakan, penyusunan RPJMDes dan RKPDes adalah sebagai acuan pembangunan desa. "Dalam pembangunan di desa, nantinya akan disesuaikan dengan RPJMDes dan RKPDes yang telah disusun," ucapnya, Senin (23/1/2017).

Rustam Efendi mengatakan RPJMDes disusun untuk jangka waktu enam tahun dan RKPDes yang merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu satu tahun.

"Ketentuan ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa," bebernya.

Rustam meminta para camat agar dapat memfasilitasi atau mendampingi kades dalam menyusun dan menyampaikan dokumen RPJMDes dan RKPDes tersebut. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)

Berita Terbaru