Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Bengkulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Modus Investasi Bodong yang Diungkap Polres Palangka Raya

  • Oleh Budi Yulianto
  • 23 Januari 2017 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono membeberkan modus investasi bodong yang berhasil mereka ungkap dengan satu tersangka berinisial WP (40 tahun). Namun masih ada satu sisa tersangka yang menjadi DPO. Dia berinisial HW.

Menurut Ismanto, invetasi bodong tersebut berawal setelah WP melihat iklan investasi pada September 2015. WP lalu menghubungi nomor ponsel yang tertera dengan inisial HW. Setelah itu, keduanya bertemu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Usai diprospek oleh HW, WP langsung bergabung. Total modal yang ia keluarkan Rp20 juta. Keuntungannya sebesar 7 persen yang diperoleh setiap minggu. Kemudian, WP berhasil mendapatkan keuntungan sampai dengan total Rp30 juta.

Merasa ada keuntungan besar, WP bekerjasama dengan HW untuk merekrut investor baru di Palangka Raya. Sampai pada akhirnya WP mendapatkan empat investor yang menjadi korban.

Para korban berinisial GJ, AN, SD dan AR. Masing-masing menderita kerugian Rp500 juta, kecuali GJ dengan nominal kerugian Rp1,5 miliar. Dalam merekrut korban, WP memberikan iming-iming mendapat keuntungan 6,5 persen dari modal yang dikeluarkan.

Keuntungan itu juga diterima per Minggu, sedangkan WP menerima keuntungan 0,5 persen dari modal korban. Namun WP menyebut itu bisnis tentang pembiayaan rumah dan kartu kredit. Padahal investasi bodong.

Pada Oktober 2015, HW menghilang. WP kebingungan hingga pada 28 Desember 2016, penjual baju di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya ini pulang ke kampung halamannya.

"Jadi sebenarnya itu investasi bodong. Gali lubang tutup lubang, dimana investor dapat keuntungan dari investor belakangan. Sehingga ketika perusahaan tidak bisa cari investor baru, otomatis berhenti," ungkap Ismanto.

Dia menuturkan, keuntungan dari investasi bodong itu sebagiannya sudah diserahkan ke HW. "HW masih DPO. Aset WP berupa rumah dan pikap akan kita sita. Jadi modusnya menjanjikan keuntungan dengan bunga yang tinggi kepada investor. Padahal itu investasi bodong," tuntasnya.

Para korban melapor ke Polres Palangka Raya pada 16 Desember 2016. Kemudian pelaku ditangkap dikediamannya, Jalan Bougenvile, Perumahan Griya Paniki Indah, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Manado, Jumat (20/1/2017) malam. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Ancamannya 4 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru