Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pematangsiantar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Lamandau akan Tilang Pengguna Knalpot Bising

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 24 Januari 2017 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Satlantas Polres Lamandau tak akan segan melakukan penindakan dengan pemberian sanksi tilang bagi pengendara motor yang bandel, kedapatan tetap menggunakan knalpot bising. Saat ini Polres Lamandau masih dalam pembinaan, sehingga sanksinya hanya berupa teguran.

"Untuk giat sementara ini memang hanya berupa teguran dan penyitaan knalpot bising serta meminta pengendara menggantinya dengan knalpot standar, jika kemudian terbukti melakukan kesalahan berulang, akan kita tindak dengan penilangan," tegas Kapolres Lamandau, AKBP Johanes Pangihutan Siboro, melalui Kasatlantas, AKP Zulyanto L. Kramajaya, di Nanga Bulik, Selasa (24/1/2017).

Menurut AKP Zulyanto, pada giat yang bermula dari keluhan masyarakat perihal maraknya knalpot bising ini, untuk sementara pihaknya hanya menindaknya dengan teguran lisan dan tertulis. "Untuk sementara, mereka (pelanggar) kita data dulu dan minta agar menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya (menggunakan knalpot bising). Jika masih mengulanginya, akan kita tilang."

Tak hanya itu, Zulyanto juga menyebut, dalam upaya penertiban knalpot bising tersebut, pihaknya akan terus melakukan razia rutin dengan pola situasional.

Cara lain juga akan dilakukan seperti halnya menugaskan petugas Satlantas melakukan hunting system di spot-spot yang cenderung ramai dengan aktivitas hilir mudik kendaraan, serta di tempat-tempat yang ditengarai menjadi tempat ngumpulnya para rider biasanya kerap yang menggunakan knalpot bising.

"Penertiban ini akan terus kita lakukan tiap hari, dengan harapan tidak ada lagi kendaraan berknalpot bising yang dengan suaranya sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat," tandasnya. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru