Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Depok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kerugian Negara Korupsi di FK UPR Capai Rp7,9 Miliar

  • Oleh Roni Sahala
  • 24 Januari 2017 - 14:39 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Henry Singarasa capai Rp7,9 miliar. Kerugian ini berasal dari beberapa item.

"Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp7,941 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Eduard Sianturi, Selasa (24/1/2017).

Kerugian itu muncul antara lain dari pekerjaan pembangunan fisik, penyalahgunaan dana hibah dan penyelewengan dana siswa. Dimana ada sebagian dana yang masuk ke rekening pribadi Henry Singarasa.

Kasus yang mulai disidik Kejaksaannya Tinggi Kalimantan Tengah sejak 2014 ini, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk proses penuntutan. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru