Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Kasus Korupsi di Universitas Palangka Raya Segera Diadili

  • Oleh Roni Sahala
  • 24 Januari 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua perkara dugaan korupsi di Universitas Palangka Raya (UPR) dengan total kerugian negara mencapai Rp8,6 miliar segera diadili. Dimulai dengan tersangka mantan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Bambang TK Garang.

"Kita sudah melimpahkan dua perkara korupsi. Yang pertama dengan tersangka mantan Dekan FKIP UPR, Bambang TK Garang dan kedua tersangkanya mantan Rektor UPR, Henry Singarasa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Eduard Sianturi, Selasa (24/1/2017).

Dituturkannya, tersangka Bambang TK Garang dengan kerugian negara Rp770 juta dilimpahkan pada Jumat (20/1/2017). Sementara sidang perdananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada Rabu (25/1/2017).

Untuk kasus dengan tersangka mantan Rektor UPR, Henry Singarasa, kerugian negara Rp7,9 miliar. Berkas perkaranya baru dilimpahkan dan sedang dalam proses penetuan tanggal sidang serta majelis hakim yang mengadili.

Di UPR tercatat ada tiga kasus korupsi yang disidik dan sampai ke ranah peradilan. Pertama dengan terdakwa Roy Inhard Sanggam Manalu dan Arifin. Mereka terjerat dalan kasus penyimpangan dana pengelolaan program peningkatan kualifikasi guru pada 2009.

Sanggam sendiri merupakan guru besar di UPR dan Arifin merupakan seorang dosen. adapun besar kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp168 juta. Keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun pernjara, denda Rp50 juta.

Sementara untuk kasus kedua yakni di FKIP UPR yang akan disidang dan FK UPR yang baru dilimpahkan. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru