Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Guru Honor SMA/SMK Wewenang Provinsi Karena Hanya Kantongi SK Kepala Sekolah

  • Oleh James Donny
  • 24 Januari 2017 - 18:44 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kepala Dinas Pendikan Kabupaten Pulang Pisau, Aminah mengatakan saat ini tenaga guru honor SMA/SMK bukan lagi wewenang kabupaten sejak dialihkan ke Provinsi Kalimantan Tengah. Pasalnya dalam pengakatan guru honor dilakukan oleh sekolah, bukan dengan surat keputusan Bupati.

"Guru honor yang ada semuanya diangkat oleh kepala sekolah bukan kepala daerah," katanya. Dengan alasan tersebut, kata Aminah Dinas Pendidikan Pulang Pisau tidak punya dasar untuk menganggarakan pengajihan para guru honor.

"Kita tidak berani karena bukan wewenang kita, sementara SMA/SMK ini sudah dialihkan, dan itu menjadi wewenang provinsi," terangnya. Ia mengatakan saat ini tidak ada lagi pos anggaran untuk BOP SMA/SMK setelah ada pengalihan ke provinsi.

"Kita tidak anggarakan lagi untuk tahun ini, jika kita anggarkan kita tidak memiliki dasar dan aturan yang dapat menjadi panduan untuk menggaji guru honor ini," terangnya lagi. (JAMES DONNY/B-6)

Berita Terbaru