Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Sabu Divonis 5 Tahun pada Sidang Cepat di Pengadilan Negeri Palangka Raya

  • Oleh Ika Lelunu
  • 24 Januari 2017 - 22:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kurir sabu, Deni alias Ipang (33 tahun), warga Desa Tumbang Hakau, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, menjalani sidang cepat di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (24/1/2017).

Sidang cepat dilakukan lantaran majelis hakim prihatin dengan kondisi fisik terdakwa bila harus kembali menjalani sidang putusan pekan depan.

Sidang diawali dengan pembacaan tuntutan yang disampaikan Jaksa Janang Mula Andri Ronu dari Kejari Kuala Kurun.

Dalam tuntutannya, Jaksa meminta terdakwa dihukum pidana penjara selama 6,5 tahun, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Selepas mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erwantoni langsung bermusyawarah.

Dengan pertimbangan prihatin terhadap kondisi fisik Ipang yang mengalami cacat sejak lahir pada bagian kaki dan harus menggunakan tongkat ketika berjalan, majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan.

Ipang sendiri ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Gunung Mas pada 25 Agustus 2016. Berawal ketika terdakwa dihubungi oleh Moge (masih DPO) yang minta dicarikan sabu.

Setelah ada kesepakatan, sekitar pukul 00.00 WIB, terdakwa langsung mendatangi Moge untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar Rp700 ribu.

Selanjutnya pada hari yang sama, sekitar pukul 01.00, Ipang menghubungi Simbun (DPO) untuk membeli barang haram pesanan Moge seharga Rp400 ribu.

Saat sabu sudah didapat, terdakwa membaginya menjadi dua paket dengan berat masing-masing per paket 0,14 gram. Setelah itu, ia berniat mengantarkan satu paket ke Moge.

Akan tetapi, dalam perjalanan (sekitar pukul 02.00), Ipang dicegat dan ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Gumas. Sewaktu dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua paket sabu dan barang bukti lainnya. (IKA LELUNU/B-3)

Berita Terbaru